BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pangan
dan gizi merupakan komponen yang sangat penting dalam pembangunan dalam rangka
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) pada sebuah Negara. Tumbuh
kembang setiap orang sangat tergantung dengan bagaimana asupan pangan yang dia
makan, apakah sudah memenuhi kualitas dan kuantitas yang bisa memenuhi kebutuhan
gizi bagi tubuh.
Masa kanak kanak menjadi salah satu
kunci utama tumbuh dan berkembangnya seorang anak antara umur 1-12 tahun
menjadi masa pertumbuhan yang cepat. Pertumbuhan seorang anak diukur dengan
meingkatnya tinggi dan berat badan. Selain itu, organ-organ penting seperti
otak dan saluran pencernaan juga berkembang dengan cepat. DImasa ini, penting
bagi seorang ib untuk menyediakan segala asupan gizi sianak untuk tumbuh
kembangnya dan untuk mencegah penyakit saat dewasa nanti. Selera dan kebiasaaan
makan yang disukai mereka dimasa depan.
Pemerintah sudah mengeluarkan
kebijakan mengenai keamanan mutu dan gizi makanan melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Makanan diantaranya adalah
terdapat larangan menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang
dinyatakan terlarang dan pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang
batas maksimal yang ditetapkan.
Pangan disini didefinisikan sebagai
segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun
yang tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi
manusia, termasuk bahan tambahan, bahan baku makanan dan bahan lain yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman.
Sedangkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang
dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Pangan yang aman, bermutu dan bergizi
sangat penting bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan
serta kecerdasan masyarakat termasuk anak anak sekolah maka pemerintah merasa
perlu untuk melakukan perlindungan masyarakat terhadap pangan yang beredar
sehingga masyarakat terhindar dari bahaya – bahaya pangan yang dapat merusak
kesehatan hal ini yang menjadi tujuan dari adanya PP nomor 28 tahun 2004
tentang Keamanan Mutu dan Gizi pangan.
Untuk mencapai tujuan dari PP 28
tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Kantor Ketahanan
Pangan dan Penyuluhan melaksanakan Kegiatan rutin tahunan berupa pengawasan
pangan produk olahan rumah tangga yang sasarannya adalah jajanan anak sekolah khususnya sekolah dasar
sekaligus mensosialisasikan tentang keamanan pangan kepada anak anak didik dan
penjaja makanan di lingkungan sekolah.
B. TUJUAN
1.
Meningkatkan pengawasan keamanan pangan
khususnya jajanan anak sekolah dengan cara random sampling diseluruh wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara.
2.
Mensosialisasikan keamanan pangan yang
aman dan berbahaya untuk dikonsumsi kepada para pedagang dilingkungan sekolah
dan dewan guru serta anak anak didik.
3.
Pengujian keamanan pangan bahan tambahan
makanan dengan pengujian rapit teskit ; Rhodamin B (pewarna tekstil), mhetil
yellow (pewarna kuning yang berbahaya), boraks (pengenyal makanan yang
berbahaya), formalin (pengawet mayat).
4.
Menyiapkan generasi anak bangsa yang sehat
dan tangguh untuk masa yang akan datang dengan melalui konsumsi makanan yang
aman bergizi dan halal.
C. SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam
pelaksananaan kegiatan pengawasan keamanan pangan adalah :
1.
Pengawasan keamanan pangan jajanan anak
sekolah dilaksanakan di Sekolah-Sekolah Dasar secara random sampling yang ada
di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Usia Sekolah Dasar merupakan masa
pertumbuhan emas yang sangat berpengaruh pada apa yang dikonsumsi dari anak
tersebut dimana pada masa usia ini anak lebih banyak mengkonsumsi jajanan
diluar rumah.
2.
Dengan adanya sosialisasi tentang keamanan
pangan jajanan anak sekolah diharapkan para dewan gurupun ikut memperhatikan
atau melakukan pengawasan terhadap kantin yang ada di lingkungan sekolah.
3.
Tercapainya keamanan pangan jajanan anak
sekolah (SD) di Kabupaten Penajam Paser Utara secara bertahab dan berkelanjutan.
D. MANFAAT
Keamanan
pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari
kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu,
merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Pengawasan
keamanan pangan yang dilaksanakan oleh Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
khususnya seksi konsumsi dan keamanan pangan merupakan agenda rutin yang setiap
tahunnya akan dilaksanakan mengingat pentingnya jajanan anak sekolah yang boleh
dikonsumsi dan tidak boleh dikonsumsi. Kegiatan ini juga merupakan sosialisasi
dan
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. WAKTU DAN TEMPAT
Waktu
pelaksanaan kegiatan adalah bulan Agustus s/d September 2016 di Kecamatan
Penajam, Kecamatan Waru, Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku Kabupaten
Penajam Paser Utara. Untuk pelaksanaan investigasi keamanan pangan jajanan anak
sekolah dengan cara random sampling pada tiap-tiap Kecamatan mengingat
keterbatasan waktu dan biaya.
B. DASAR
HUKUM PELAKSANAAN
Dasar pelaksanaan Kegiatan
Pengawasan Keamanan Pangan DPA-SKPD Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 917/061/DPA-SKPD/BPKAD/I/2016 tanggal 4
Januari 2016.
C. PELAKSANAAN DAN PENGUJIAN
Pelaksanaan
investigasi keamanan pangan jajanan anak sekolah melibatkan tim investigasi selain
dari Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan juga dari instansi terkait lainnya
; Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan Satpol
PP dan Kepolisian. Sedangkan tim penguji dari seksi konsumsi dan keamanan
pangan. Pengambilan sampel dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh yang
sebelumnya telah mengikuti pelatihan sebagai petugas Pengambil Contoh dan telah
memperoleh sertifikat.
Pelaksanaan pengujian pangan olahan jajanan
anak sekolah dengan cara pengambilan sampel oleh petugas pengambil sampel sebelum
dilakukan pengujian dengan rapidteskit
(formalin, boraks, rhodamin B dan methyl yellow ) yang dilaksanakan pada ruang sekolah
yang telah disediakan, pengujian dengan rapidteskit sangat sederhana dan tidak
memerlukan keahlian khusus, pengujian ini adalah pengujian instan yang tidak
memerlukan waktu lama hanya dengan tempo 3 s/d 5 menit sudah dapat diketahui
hasilnya positif atau negatif. Oleh sebab itu tim penguji adalah dari staf
seksi konsumsi dan keamanan pangan.
BAB
III
PEMBIAYAAN
Biaya kegiatan dibebankan kepada
anggaran APBD II Kabupaten Penajam Paser Utara Kantor Ketahanan Pangan dan
Penyuluhan Tahun Anggaran 2016.
Tabel
: Biaya Kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan
No
|
Rincian Biaya
|
Rencana
|
Realisasi
|
Sisa Dana
|
Ket
|
1
2
3
4
5
|
Belanja
Bahan dan Peralatan Praktek tes kit
Belanja
Jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber
Honorarium
Tim Investigasi Keamanan Pangan
Belanja
makanan dan minuman rapat
Belanja
perjalanan dinas dalam daerah
Belanja
perjalanan dinas luar daerah
|
14.785.000
9.000.000,-
555.000,-
6.400.000,-
4.420.000,-
|
14.632.200,-
9.000.000.-
555.000,-
6.380.000,-
4.035.000,-
|
152,800,-
-
-
20.000,-
385.000,-
|
|
|
|
Rp. 35.160.000
|
Rp.34.602.200,-
|
Rp.557.800,-
|
|
BAB IV
LANGKAH
OPERASIONAL
A. MEKANISME KEGIATAN
I.
Investigasi
1. Pembagian
kerja tim
Dalam
pelaksanaan investigasi keamanan pangan didampingi oleh tim investigasi dari instansi
terkait dan petugas pengambil contoh yang telah melakukan pelatihan dibantu
oleh tim Penguji dari kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.
2. Penentuan
nama tim dan jadwal investigasi Keamanan Pangan
No
|
Hari/Tanggal
|
Tempat Kegiatan
|
Nama Anggota
|
Instansi
|
1
2
3
|
|
Kecamatan Babulu
Kecamatan Waru
Kecamatan Penajam
|
|
|
3.
Pengambilan Sampel
Pelaksanaan pengawasan pangan di
sekolah dasar diambil dengan cara random sampling dalam hal ini sesuai hasil
rapat antara tim investigasi yang telah dilaksanakan sebelumnya memperoleh
kesepakatan bahwa tim dari Dinas Pendidikan akan menentukan sekolah mana yang
layak akan dilakukan pengawasan.
Pengambilan sampel pangan produk
olahan rumah tangga diambil di kantin yang ada dilingkungan sekolah baik yang
sudah terintregasi dengan pihak sekolah maupun belum. Sedangkan sampel pangan
olahan rumah tangga jajanan anak sekolah yang diambil adalah hanya yang
dicuriagai mengandung bahan tambahan pangan berbahaya diantaranya Rhodamin B,
Mhetil yello, boraks dan formalin.
Pengambilan sampel dilakukan oleh
petugas pengambil sampel dengan tehnik SOP yang berlaku, sehingga sampel tidak
akan mungkin tertukar dengan sampel yang lainnya.
B. ALAT DAN BAHAN
Alat-alat
:
1.
Gunting
2.
Pisau Catter
3.
Tabung reaksi
4.
Baskom
5.
bolpoint
6.
Pipet
7.
dll
Bahan-Bahan
:
1.
Sarung tangan
2.
Masker
3.
Plastik klip
6.
Label
BAB V
HASIL KEGIATAN
I.
Laporan Hasil Uji Rapid Test Kit
Lokasi
SDN 001 Kecamatan Babulu
No
|
Jenis
Sampel dan Nama Pedagang
|
Hasil
|
Keterangan
|
||
Rhodamin
B
|
Formalin
|
Boraks
|
|||
|
Herlina/Saos tomat
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Selamet/Saos tomat
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Selamet/Pentol
|
Tidak di uji
|
-
|
-
|
|
|
Muklis/Naget
|
Tidak di uji
|
-
|
-
|
|
|
Edi Suwito/Pentol
|
Tidak di uji
|
Tidak di uji
|
-
|
|
|
Edi Suwito/mei
|
Tidak di uji
|
Tidak di uji
|
-
|
|
|
Astuti/Martabak
|
Tidak di uji
|
-
|
-
|
|
Lokasi
SDN 010 Kecamatan Babulu
No
|
Jenis
Sampel dan Nama Pedagang
|
Hasil
|
Keterangan
|
||
Rhodamin
B
|
Formalin
|
Boraks
|
|||
|
Iwan/sate
|
Tidak di uji
|
-
|
-
|
|
|
Nurhikmah/udang mas
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Nurhikmah/kerupuk amore
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
Lokasi
SDN 002 Kecamatan Waru
No
|
Jenis
Sampel dan Nama Pedagang
|
Hasil
|
Keterangan
|
||
Rhodamin
B
|
Formalin
|
Boraks
|
|||
|
Zulkarnaen/Tempe
|
Tidak di uji
|
-
|
-
|
|
|
Zulkarnaen/mentega
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Bu joko/Pentol
|
Tidak diuji
|
-
|
-
|
|
|
Bu joko/saos tomat
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Komaryo/pempek
|
Tidak diuji
|
Tidak di uji
|
-
|
|
|
Giono/Saos tomat
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Giono/Pentol
|
Tidak diuji
|
Tidak di uji
|
-
|
|
|
Agus/Pentol
|
Tidak di uji
|
-
|
-
|
|
|
Agus/saos tomat
|
-
|
Tidak di ui
|
Tidak diuji
|
|
|
Sunarto/Pentol
|
Tidak diuji
|
Tidak di uji
|
-
|
|
|
Sunarto/saos tomat
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak di uji
|
|
Lokasi
SDN 0014 Kecamatan Waru
No
|
Jenis
Sampel dan Nama Pedagang
|
Hasil
|
Keterangan
|
||
Rhodamin
B
|
Formalin
|
Boraks
|
|||
|
Karmini/Anak mas
|
+
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Nurul/Sirup
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Nurul/ice crem
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Nurul/krupuk
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Prayugo/Pentol
|
Tidak di uji
|
Tidak di uji
|
-
|
|
|
Selamet/Saus kecap
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Selamet/sambel kacang
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
Lokasi
SDN 031 Kecamatan Penajam
No
|
Jenis
Sampel dan Nama Pedagang
|
Hasil
|
Keterangan
|
||
Rhodamin
B
|
Formalin
|
Boraks
|
|||
|
Nurianti/mie
|
Tidak diuiji
|
Tidak di uji
|
-
|
|
|
Nurianti/kerupuk hot
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
|
Muji agung/sosis
|
Tidak diuji
|
-
|
-
|
|
|
Muji agung/Pentol
|
Tidak diuji
|
Tidak di uji
|
-
|
|
Lokasi
SDN 009 Kecamatan Penajam
No
|
Jenis
Sampel dan Nama Pedagang
|
Hasil
|
Keterangan
|
||
Rhodamin
B
|
Formalin
|
Boraks
|
|||
|
Darmi/agar-agar
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak di uji
|
|
|
Darmi/saos sambel
|
-
|
Tidak di uji
|
Tidak diuji
|
|
BAB
VI
KESIMPULAN
Dalam
Udang- undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Keamanan Pangan adalah kondisi
dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran
biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan
membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pelaksanaan
pengawasan keamanan pangan olahan dilakukan dengan pengujian cepat
(rapidteskit) pada makanan produk olahan rumah tangga yang ada di sekolah
sekolah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016 untuk mengetahui
kandungan rhodamin B, formalin, methyl yellow dan boraks. Dimana bahan tambahan
makanan ini sangat besar dampaknya bagi generasi penerus bangsa jangan sampai
makanan yang mereka konsumsi dapat membahayakan atau merusak kandungan gizi.
Yang seharusnya makanan yang mereka konsumsi dapat memberikan nutrisi yang
dibutuhkan tubuh malah justru membahayakan kesehatan mereka baik jangka pendek
maupun jangka panjang.
Dengan
adanya kegiatan pengawasan keamanan pangan olahan rumah tangga secara berkala
bagi anak-anak pada masa pertumbuhan khususnya anak usia Sekolah Dasar
diharapkan dapat terjaga dan terkontrol keamanan pangan olahan terutama bahan
tambahan yang terdapat pada makanan olahan tersebut, sehingga meskipun jajanan
olahan yang ada di sekolahpun tidak perlu di kawatirkan tentang keamanannya. dan
secara umum diantaranya dapat membantu tercapainya tujuan pemerintah dalam menerapkan
undang undang nomor 18 tahun 2015 tetang pangan, yang merupakan tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
BAB
VII
PENUTUP
Demikian laporan kegiatan pengawasan
keamanan pangan, kami menyadarai masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan
kegiatan ini dan dalam penyusunan laporan. Demi perbaikan dan kesempurnaan maka
besar harapan kami untuk kritik dan
sarannya. Atas perhatian dan kerjasamanaya diucapkan terimakasih.
Mengetahui,
Kepala Kantor PPTK
Surito,SP.MP Gunawan,
SP
NIP.
196205181987031010 NIP.
197312212110011002
KATA
PENGANTAR
Puji
Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya, kepada kami sehingga kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan olahan dapat
terlaksana sesuai rencana.
Pelaksanaan
Pengawasan Keamanan Pangan merupakan amanah undang-undang no 18 tahun 2012
tentang pangan. Yang mana keamanan pangan merupakan hak asasi setiap manusia
dan tanggung jawab bersama baik pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat maupun
instansi-instansi terkait.
Pengawasan
Keamanan Pangan dilakukan dengan pengujian uji cepat dengan menggunakan
rapidtestkid. Pengawasan Keamanan Pangan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan arahan kepada masyarakat
dalam mengolah, memilih dan mengkonsumsi pangan yang aman, sehingga kegiatan
ini dapat memberikan dampak atau hasil yang bermanfaat bagi masyarakat dan
meningkatkan kewaspadaan terhadap semua makanan yang kita konsumsi yang dapat
berpengaruh pada perkembangan dan pertumbuhan tubuh manusia.
Kami
menyadari bahwa dalam pembuatan laporan kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan
masih jauh dari sempurna. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami
harapkan, sehingga dapat menyempurnakan
dalam penyusunan laporan.
Kepada
semua pihak yang telah berperan dan mendukung kegiatan Pengawasan Keamanan
Pangan hingga tersusunya laporan kami ucapkan terimakasih.
Penyusun,
0 komentar:
Posting Komentar