Senin, 07 Agustus 2017

LAPORAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN 2016

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
            Pangan dan gizi merupakan komponen yang sangat penting dalam pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM) pada sebuah Negara. Tumbuh kembang setiap orang sangat tergantung dengan bagaimana asupan pangan yang dia makan, apakah sudah memenuhi kualitas dan kuantitas yang bisa memenuhi kebutuhan gizi bagi tubuh.
            Masa kanak kanak menjadi salah satu kunci utama tumbuh dan berkembangnya seorang anak antara umur 1-12 tahun menjadi masa pertumbuhan yang cepat. Pertumbuhan seorang anak diukur dengan meingkatnya tinggi dan berat badan. Selain itu, organ-organ penting seperti otak dan saluran pencernaan juga berkembang dengan cepat. DImasa ini, penting bagi seorang ib untuk menyediakan segala asupan gizi sianak untuk tumbuh kembangnya dan untuk mencegah penyakit saat dewasa nanti. Selera dan kebiasaaan makan yang disukai mereka dimasa depan.
            Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mengenai keamanan mutu dan gizi makanan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Makanan diantaranya adalah terdapat larangan menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang dan pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
            Pangan disini didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan, bahan baku makanan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman. Sedangkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
            Pangan yang aman, bermutu dan bergizi sangat penting bagi pertumbuhan, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan serta kecerdasan masyarakat termasuk anak anak sekolah maka pemerintah merasa perlu untuk melakukan perlindungan masyarakat terhadap pangan yang beredar sehingga masyarakat terhindar dari bahaya – bahaya pangan yang dapat merusak kesehatan hal ini yang menjadi tujuan dari adanya PP nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi pangan.
            Untuk mencapai tujuan dari PP 28 tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan melaksanakan Kegiatan rutin tahunan berupa pengawasan pangan produk olahan rumah tangga yang sasarannya adalah  jajanan anak sekolah khususnya sekolah dasar sekaligus mensosialisasikan tentang keamanan pangan kepada anak anak didik dan penjaja makanan di lingkungan sekolah.



B. TUJUAN
1.        Meningkatkan pengawasan keamanan pangan khususnya jajanan anak sekolah dengan cara random sampling diseluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2.        Mensosialisasikan keamanan pangan yang aman dan berbahaya untuk dikonsumsi kepada para pedagang dilingkungan sekolah dan dewan guru serta anak anak didik.
3.        Pengujian keamanan pangan bahan tambahan makanan dengan pengujian rapit teskit ; Rhodamin B (pewarna tekstil), mhetil yellow (pewarna kuning yang berbahaya), boraks (pengenyal makanan yang berbahaya), formalin (pengawet mayat).
4.        Menyiapkan generasi anak bangsa yang sehat dan tangguh untuk masa yang akan datang dengan melalui konsumsi makanan yang aman bergizi dan halal.

C. SASARAN
            Sasaran yang akan dicapai dalam pelaksananaan kegiatan pengawasan keamanan pangan adalah :
1.        Pengawasan keamanan pangan jajanan anak sekolah dilaksanakan di Sekolah-Sekolah Dasar secara random sampling yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Usia Sekolah Dasar merupakan masa pertumbuhan emas yang sangat berpengaruh pada apa yang dikonsumsi dari anak tersebut dimana pada masa usia ini anak lebih banyak mengkonsumsi jajanan diluar rumah.
2.        Dengan adanya sosialisasi tentang keamanan pangan jajanan anak sekolah diharapkan para dewan gurupun ikut memperhatikan atau melakukan pengawasan terhadap kantin yang ada di lingkungan sekolah.
3.        Tercapainya keamanan pangan jajanan anak sekolah (SD) di Kabupaten Penajam Paser Utara secara bertahab dan berkelanjutan.

D. MANFAAT
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan oleh Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan khususnya seksi konsumsi dan keamanan pangan merupakan agenda rutin yang setiap tahunnya akan dilaksanakan mengingat pentingnya jajanan anak sekolah yang boleh dikonsumsi dan tidak boleh dikonsumsi. Kegiatan ini juga merupakan sosialisasi dan
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN

A. WAKTU DAN TEMPAT
            Waktu pelaksanaan kegiatan adalah bulan Agustus s/d September 2016 di Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, Kecamatan Babulu dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. Untuk pelaksanaan investigasi keamanan pangan jajanan anak sekolah dengan cara random sampling pada tiap-tiap Kecamatan mengingat keterbatasan waktu dan biaya.
           

B.        DASAR HUKUM PELAKSANAAN
            Dasar pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan DPA-SKPD Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 917/061/DPA-SKPD/BPKAD/I/2016 tanggal 4 Januari 2016.

C. PELAKSANAAN DAN PENGUJIAN
Pelaksanaan investigasi keamanan pangan jajanan anak sekolah melibatkan tim investigasi selain dari Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan juga dari instansi terkait lainnya ; Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan Satpol PP dan Kepolisian. Sedangkan tim penguji dari seksi konsumsi dan keamanan pangan. Pengambilan sampel dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh yang sebelumnya telah mengikuti pelatihan sebagai petugas Pengambil Contoh dan telah memperoleh sertifikat.
            Pelaksanaan pengujian pangan olahan jajanan anak sekolah dengan cara pengambilan sampel oleh petugas pengambil sampel sebelum  dilakukan pengujian dengan rapidteskit (formalin, boraks, rhodamin B dan methyl yellow ) yang dilaksanakan pada ruang sekolah yang telah disediakan, pengujian dengan rapidteskit sangat sederhana dan tidak memerlukan keahlian khusus, pengujian ini adalah pengujian instan yang tidak memerlukan waktu lama hanya dengan tempo 3 s/d 5 menit sudah dapat diketahui hasilnya positif atau negatif. Oleh sebab itu tim penguji adalah dari staf seksi konsumsi dan keamanan pangan.


BAB III
PEMBIAYAAN

            Biaya kegiatan dibebankan kepada anggaran APBD II Kabupaten Penajam Paser Utara Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Tahun Anggaran 2016.
Tabel : Biaya Kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan
No
Rincian Biaya
Rencana
Realisasi
Sisa Dana
Ket

1


2



3


4


5

Belanja Bahan dan Peralatan Praktek tes kit

Belanja Jasa Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber
Honorarium Tim Investigasi Keamanan Pangan

Belanja makanan dan minuman rapat

Belanja perjalanan dinas dalam daerah

Belanja perjalanan dinas luar daerah


14.785.000

9.000.000,-



555.000,-


6.400.000,-

4.420.000,-




14.632.200,-

9.000.000.-



555.000,-


6.380.000,-

4.035.000,-

152,800,-


-




-



20.000,-


385.000,-



Rp. 35.160.000
Rp.34.602.200,-
Rp.557.800,-




BAB IV
LANGKAH OPERASIONAL


A. MEKANISME KEGIATAN
I. Investigasi
1.      Pembagian kerja tim
Dalam pelaksanaan investigasi keamanan pangan didampingi oleh tim investigasi dari instansi terkait dan petugas pengambil contoh yang telah melakukan pelatihan dibantu oleh tim Penguji dari kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.
2.    Penentuan nama tim dan jadwal investigasi Keamanan Pangan

No

Hari/Tanggal


Tempat Kegiatan

Nama Anggota

Instansi

1

2

3



Kecamatan Babulu

Kecamatan Waru

Kecamatan Penajam





3. Pengambilan Sampel
               Pelaksanaan pengawasan pangan di sekolah dasar diambil dengan cara random sampling dalam hal ini sesuai hasil rapat antara tim investigasi yang telah dilaksanakan sebelumnya memperoleh kesepakatan bahwa tim dari Dinas Pendidikan akan menentukan sekolah mana yang layak akan dilakukan pengawasan.
               Pengambilan sampel pangan produk olahan rumah tangga diambil di kantin yang ada dilingkungan sekolah baik yang sudah terintregasi dengan pihak sekolah maupun belum. Sedangkan sampel pangan olahan rumah tangga jajanan anak sekolah yang diambil adalah hanya yang dicuriagai mengandung bahan tambahan pangan berbahaya diantaranya Rhodamin B, Mhetil yello, boraks dan formalin.
            Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil sampel dengan tehnik SOP yang berlaku, sehingga sampel tidak akan mungkin tertukar dengan sampel yang lainnya.
B. ALAT DAN BAHAN
Alat-alat :
1. Gunting
2. Pisau Catter
3. Tabung reaksi
4. Baskom
5. bolpoint
6. Pipet
7. dll
Bahan-Bahan :
1. Sarung tangan
2. Masker
3. Plastik klip
6. Label







BAB V
HASIL KEGIATAN



I.  Laporan Hasil Uji Rapid Test Kit
Lokasi SDN 001 Kecamatan Babulu

No
Jenis Sampel dan Nama Pedagang
Hasil

Keterangan
Rhodamin B
Formalin
Boraks

Herlina/Saos tomat
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Selamet/Saos tomat
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Selamet/Pentol
Tidak di uji
-
-


Muklis/Naget
Tidak di uji
-
-


Edi Suwito/Pentol
Tidak di uji
Tidak di uji
-


Edi Suwito/mei
Tidak di uji
Tidak di uji
-


Astuti/Martabak
Tidak di uji
-
-


Lokasi SDN 010 Kecamatan Babulu

No
Jenis Sampel dan Nama Pedagang
Hasil

Keterangan
Rhodamin B
Formalin
Boraks

Iwan/sate
Tidak di uji
-
-


Nurhikmah/udang mas
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Nurhikmah/kerupuk amore
-
Tidak di uji
Tidak diuji





Lokasi SDN 002 Kecamatan Waru

No
Jenis Sampel dan Nama Pedagang
Hasil

Keterangan
Rhodamin B
Formalin
Boraks

Zulkarnaen/Tempe
Tidak di uji
-
-


Zulkarnaen/mentega
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Bu joko/Pentol
Tidak diuji
-
-


Bu joko/saos tomat
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Komaryo/pempek
Tidak diuji
Tidak di uji
-


Giono/Saos tomat
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Giono/Pentol
Tidak diuji
Tidak di uji
-


Agus/Pentol
Tidak di uji
-
-


Agus/saos tomat
-
Tidak di ui
Tidak diuji


Sunarto/Pentol
Tidak diuji
Tidak di uji
-


Sunarto/saos tomat
-
Tidak di uji
Tidak di uji


Lokasi SDN 0014 Kecamatan Waru

No
Jenis Sampel dan Nama Pedagang
Hasil

Keterangan
Rhodamin B
Formalin
Boraks

Karmini/Anak mas
+
Tidak di uji
Tidak diuji


Nurul/Sirup
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Nurul/ice crem
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Nurul/krupuk
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Prayugo/Pentol
Tidak di uji
Tidak di uji
-


Selamet/Saus kecap
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Selamet/sambel kacang
-
Tidak di uji
Tidak diuji





Lokasi SDN 031 Kecamatan Penajam

No
Jenis Sampel dan Nama Pedagang
Hasil

Keterangan
Rhodamin B
Formalin
Boraks

Nurianti/mie
Tidak diuiji
Tidak di uji
-


Nurianti/kerupuk hot
-
Tidak di uji
Tidak diuji


Muji agung/sosis
Tidak diuji
-
-


Muji agung/Pentol
Tidak diuji
Tidak di uji
-


Lokasi SDN 009 Kecamatan Penajam

No
Jenis Sampel dan Nama Pedagang
Hasil

Keterangan
Rhodamin B
Formalin
Boraks

Darmi/agar-agar
-
Tidak di uji
Tidak di uji


Darmi/saos sambel
-
Tidak di uji
Tidak diuji





BAB VI
KESIMPULAN

Dalam Udang- undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pelaksanaan pengawasan keamanan pangan olahan dilakukan dengan pengujian cepat (rapidteskit) pada makanan produk olahan rumah tangga yang ada di sekolah sekolah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016 untuk mengetahui kandungan rhodamin B, formalin, methyl yellow dan boraks. Dimana bahan tambahan makanan ini sangat besar dampaknya bagi generasi penerus bangsa jangan sampai makanan yang mereka konsumsi dapat membahayakan atau merusak kandungan gizi. Yang seharusnya makanan yang mereka konsumsi dapat memberikan nutrisi yang dibutuhkan tubuh malah justru membahayakan kesehatan mereka baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dengan adanya kegiatan pengawasan keamanan pangan olahan rumah tangga secara berkala bagi anak-anak pada masa pertumbuhan khususnya anak usia Sekolah Dasar diharapkan dapat terjaga dan terkontrol keamanan pangan olahan terutama bahan tambahan yang terdapat pada makanan olahan tersebut, sehingga meskipun jajanan olahan yang ada di sekolahpun tidak perlu di kawatirkan tentang keamanannya. dan secara umum diantaranya dapat membantu  tercapainya tujuan pemerintah dalam menerapkan undang undang nomor 18 tahun 2015 tetang pangan, yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.



BAB VII
PENUTUP

            Demikian laporan kegiatan pengawasan keamanan pangan, kami menyadarai masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan ini dan dalam penyusunan laporan. Demi perbaikan dan kesempurnaan maka besar harapan kami untuk  kritik dan sarannya. Atas perhatian dan kerjasamanaya diucapkan terimakasih.


Mengetahui,
Kepala Kantor                                                                PPTK

Surito,SP.MP                                                              Gunawan, SP
NIP. 196205181987031010                                       NIP. 197312212110011002




KATA PENGANTAR
           
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, kepada kami sehingga kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan olahan dapat terlaksana sesuai rencana.
Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan merupakan amanah undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan. Yang mana keamanan pangan merupakan hak asasi setiap manusia dan tanggung jawab bersama baik pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat maupun instansi-instansi terkait.
Pengawasan Keamanan Pangan dilakukan dengan pengujian uji cepat dengan menggunakan rapidtestkid. Pengawasan Keamanan Pangan ini diharapkan mampu memberikan  pengetahuan dan arahan kepada masyarakat dalam mengolah, memilih dan mengkonsumsi pangan yang aman, sehingga kegiatan ini dapat memberikan dampak atau hasil yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan terhadap semua makanan yang kita konsumsi yang dapat berpengaruh pada perkembangan dan pertumbuhan tubuh manusia.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan laporan kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan masih jauh dari sempurna. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan, sehingga  dapat menyempurnakan dalam penyusunan laporan.
Kepada semua pihak yang telah berperan dan mendukung kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan hingga tersusunya laporan kami ucapkan terimakasih.





Penyusun,

0 komentar:

Posting Komentar