Senin, 07 Agustus 2017

LAPORAN PENGUJIAN KEAMANAN SEGAR 2016

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
            Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dihasilakan dari proses pasca panen untuk konsumsi, maupun sebagai bahan baku. Pangan segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang berisiko tinggi terhadap cemaran kimia (residu pestisida, mikotoksin, logam berat) yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
Penanganan pangan segar telah menjadi perhatian dunia mengingat bahan pangan segar adalah produk yang memiliki karakteristik mudah rusak akibat terkontaminasi oleh cemaran fisik, kimia maupun mikrobiologi. Menurut PP 28 Tahun 2004 bahwa keamanan pangan adalah suatu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis. Kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Kebijakan penanganan keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Pangan yang aman adalah pangan yang terbebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu , merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia dengan menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
Sebagai kebutuhan dasar bagi manusia maka pangan yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk konsumsi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan bangsa. Bangsa  yang besar dan kuat sudah barang tentu diperlukan tokoh tokoh calon  pemimpin bangsa yang  tangguh dan  berkualitas
yang dimulai dari ketersediaan pangan yang berkualitas sedini mungkin yang disediakan dalam keluarga
Terpenuhinya pangan bagi setiap orang dapat dikatakan sebagai indikator keberhasilan suatu bangsa dalam meningkatkan keamanan pangan sehingga dapat menunjang tingkat sumber daya manusianya. Pangan yang aman dimulai dari cara budidaya dalam produksi pertanian yang baik yaitu dengan melaksanakan budidaya tanaman secara benar dan tepat sehingga diperoleh produktifitas tinggi, mutu yang baik, keuntungan optimal ramah lingkungan, dan memperhatikan aspek keamanan pangan, kesehatan dan lingkungan. Adanya kontaminasi terhadap pangan akan menurunkan keamanan pangan dan mutu komoditas tersebut. Penanganan keamanan pangan harus mendapat perhatian yang serius dalam pelaksanaannya menjadi tanggung jawab semua pihak.
Untuk mendapatkan pangan yang memenuhi kriteria keamanan pangan, maka dalam produksi penanganan, penyimpanan, pengolahan, distribusi, dan penyajian makanan harus memperhatikan aspek keamanan dan mutu pangannya. Dalam praktek sehari-hari seringkali para produsen dengan sengaja atau terpaksa menggunakan berbagai pestisida pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada tanaman buah dan sayuran, serta berbagai obat-obatan dan hormon untuk produksi daging, ikan, susu dan telur yang tidak sesuai anjuran, selain itu potensi bahaya  (fisik, kimia, dan biologi) dapat muncul setiap rantai suplay produksi pangan from fram to table baik yang bersifat based manner disebabkan oleh cara penanganan) maupun naturaly (kontaminasi dari tanah, hewan, air di area produksi, udara dan lain-lain) oleh karena itu pengawasan keamanan pangan segar perlu terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa pangan yang diproduksi dan yang beredar aman dikonsumsi.



B. TUJUAN
1.        Upaya terpenuhinya pangan segar yang bebas dari terkontaminasi oleh bahan mikrobiologis, pestisida dan logam berat yang membahayakan kesehatan tubuh manusia dan benda lain yang mengganggu, merugikan kesehatan manusia. sehingga dapat terwujudnya keamanan pangan daerah
2.        Melakukan pengujian pangan segar dengan pengambilan sampel dengan komoditas tertentu oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) dari pelaku utama (petani) maupun pedagang pengepul di pasar di wilayah Kecamatan Penajam, Kecamatan Babulu dan Kecamatan Waru untuk di uji di laboratorium yang telah terakreditasi yang saat ini berlokasi di Jakarta Timur Khususnya di Pusat Pengujian Mutu dan Promosi Hasil Pertanian.
3.        Menyiapkan informasi tentang kondisi keamanan pangan segar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara secara Umum

C. SASARAN
            Terwujudnya hasil pertanian produk segar asal tumbuhan (PSAT) yang aman terbebas dari cemaran mikroba, residu pestisida dan logam berat yang beredar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

D. MANFAAT
1.        Tersedianya data tentang kondisi cemaran mikroba, residu pestisida dan logam berat dari pangan segar yang telah di uji di laboratorium.
2.        Tersedianya bahan informasi dan publikasi tentang keamanan pangan daerah
3.        Adanya koordinasi dan sinkronisasi antara instansi di pusat dan daerah.
4.        Tercapainya kondisi Keamanan Pangan Segar di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara



BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN

A. WAKTU DAN TEMPAT
            Waktu pelaksanaan kegiatan adalah bulan Maret s/d April2016 di Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Untuk pengambilan sampel pada pangan segar diambil dari pasar tradisional maupun petani secara langsung yang ada di wilayah Kecamatan masing- masing secara acak. Dan selanjutnya dilakukan uji laboratorium ke Pusat Pengujian Mutu dan Promosi Hasil Pertanian di Cibubur Jakarta Timur.

B.        DASAR HUKUM PELAKSANAAN
            Dasar pelaksanaan Kegiatan Pengujian Keamanan Pangan Segar  DPA-SKPD Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 917/061/DPA-SKPD/BPKAD/I/2016 tanggal 04 Januari 2016

C. PELAKSANAAN DAN PENGUJIAN
            Pelaksanaan pengujian pangan segar dilakukan di Laboratorium Pusat Pengujian Mutu dan Promosi Hasil Pertanian Cibubur Jakarta Timur yang telah terakriditasi. Pangan segar asal tumbuhan yang dilakukan uji laboratorium adalah komoditas sayuran jenis cabe kriting, tomat, jagung manis, kubis  dan bayam, bahan pengujian diambil dari wilayah Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru dan Kecamatan Babulu. Dimana bahan pengujian diambil langsung dari pasar maupun dari kebunnya langsung. Parameter yang diuji adalah Residu pestisida, uji kandungan mineral, logam berat dan pengujian mokrobiologi.
           


BAB III
PEMBIAYAAN

            Biaya kegiatan dibebankan kepada anggaran APBD II Kabupaten Penajam
Paser Utara Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Tahun Anggaran 2016.
Tabel : Biaya Kegiatan Pengujian Keamanan Pangan Segar
No
Rincian Biaya
Rencana
Realisasi
Sisa Dana
Ket

1





2




3

4


5




Belanja Bahan dan Peralatan Praktek
-       Coolbox
-       Refregerator Showcase

Belanja Jasa Sertifikasi
- Biaya uji lab
- Bahan Pengujian

Belanja Dokumentasi

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah

Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah




2.000.000
5.000.000




20.000.000
3.100.000

380.000

1.320.000


10.820.000






1.870.000
4.290.000




17.955.000
3.040.000

380.000

880.000


8.360.000


-

130.000
710.000




2.045.000
60.000

-

440.000


2.460.000







Rp. 42.620.000,-
Rp.36.775.000,-
Rp.5.845.000,-




BAB IV
LANGKAH OPERASIONAL


A. MEKANISME KEGIATAN
I. Pengambilan Sampel Pangan Segar
1. Pembagian Kerja Tim
            Tim ini bekerja untuk melakukan pengujian keamanan pangan segar, sedangkan pengambilan sampel dilakukan oleh petugas PPC (Petugas Pengambil Contoh) beserta staf Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Penentuan nama dan tim
            Penentuan nama dan tim sesuai dengan kompetensi masing-masing
3. Penentuan Daerah Sasaran
            Pengambilan sampel pangan segar dilakukan di beberapa lokasi diantaranya sentra budidaya sayuran dan pedagang pengumpul di Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru dan Kecamatan Penajam.

II. Uji Laboratorium
            Sampel akan di uji pada laboratorium Pusat Pengujian Mutu dan Promosi Hasil Pertanian Cibubur Jakarta Timur, adapun komoditi pangan segar yang di uji adalah :
-          Jagung Manis
-          Bayam
-          Kubis
-          Cabe Keriting
-          Tomat
Hasil uji laboratorium akan dikirimkan melalui pos (TIKI/JNE) beberapa hari kemudian

B. ALAT DAN BAHAN
Alat-alat :
1. Gunting
2. Pisau Catter

Bahan-Bahan :
1. Sarung tangan
2. Masker
3. Aluminium Foil
4. Plastik klip
5. Cool box/kotak srteoform
6. Lakban



C. PELAKSANAAN PENGAMBILAN SAMPEL
            Agar kualitas dari sampel tetap terjaga maka harus diperhatikan teknik pengambilan sampel sesuai dengan kondisi lapangan.

D.        PENGEMASAN SAMPEL
            Sampel yang telah diambil untuk di uji residu pestisidanya di kemas dengan aluminium foil kemudian dimasukan ke dalam kantong plastic klip, ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kontaminasi, selanjutnya sampel di masukkan kedalam cool box/streoform agar suhu dapat dipertahankan selanjutnya box di tutup rapat sehingga tidak ada sirkulasi udara.

E. PERLAKUAN SAMPEL YANG AKAN DIKIRIM
            Sampel yang telah diambil dari petani/pedagang di bawa keruangan yang steril kemudian dari beberapa sampel yang diambil tersebut di gabung menjadi satu hingga homogen, kemudian dibagi lagi sesuai jumlah atau berat yang diinginkan oleh laboratorium penguji. Untuk menentukan sampel nama yang akan dikirim maka dilakukan penomoran pada masing-masing sampel tersebut.



BAB V
HASIL KEGIATAN



Laporan Hasil Uji Laboratorium
A. Residu Pestisida
            Residu pestisida dan logam berat mempunyai pengaruh yang sangat merugikan terhadap kesehatan manusia dalam jangka panjang, dapat menyebabkan kanker, cacat dan merusak sistem syaraf, endokrin, reproduktif dan sisitem kekebalan
            Pestisida merupakan zat atau campuran bahan kimia yang digunakan untuk mencegah hama pada tanaman buah dan sayur. Pestisida digunakan untuk mengendalikan, menolak memikat atau membasmi hama, penyakit, gulma yang tidak berpengaruh pada tanaman. Meskipun sering di gunakan untuk merujuk hanya untuk insektisida, pestisida juga berlaku untuk herbisida, fungisida, dan berbagai zat lain yang digunakan untuk mengendalikan hama.
            Pestisida seringkali disebut sebagai “racun”, tetapi banyak petani yang menggunakan pestisida untuk mencegah kerusakan atau pembusukan. Kandungan pestisida tersebut berbahaya bagi tubuh manusia dalam jangka panjang. Dalam jumlah tertentu, penggunaan pestisida untuk tanaman buah dan sayur masih dapat di tolerir tubuh, namun bila jumlahnya berlebihan bisa membahayakan tubuh, seperti terkena kangker, gangguan sistem saraf, gangguan tiroid, dan melemahkan sisitem kekebalan tubuh.



Tabel 1. Hasil Analisa Residu Pestisida pada Buah Sayur di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016

No

Standar
Komoditas
Kubis
Bayam
Cabe Keriting
1
Fenpropathrin
TTD
TTD
TTD
2
L-Cyhalothrin
TTD
TTD
TTD
3
Permethrin
TTD
TTD
TTD
4
Cyfluthrin
TTD
TTD
TTD
5
Cypermethrin
TTD
TTD
TTD
6
Fenvalerate
TTD
TTD
TTD
7
Deltamethrin
TTD
TTD
TTD
Catatan : TTD = Tidak Terdeteksi
Tabel 2. Hasil Analisa Residu Pestisida pada Buah Sayur di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2015

No

Standar
Komoditas
Jagung Manis
Tomat
1
Oxamyl
TTD
TTD
2
Methomyl
TTD
TTD
3
Prppoxur
TTD
TTD
4
Carbofuran
TTD
TTD
5
Carbaryl
TTD
TTD
Catatan : TTD = Tidak Terdeteksi
            Dari hasil pengujian residu pestisida terhadap beberapa produk pangan segar di atas menunjukan bahwa hasil uji semua sampel sayur-sayuran tersebut diatas masih dibawah Batas Maksimum Residu (BMR) atau tidak terdeteksi sihingga aman untuk di konsumsi.


B. Cemaran Logam Berat
            Manusia bukan hanya menderita sakit karena menghirup udara yang tercemar, tetapi juga akibat mengasup makanan yang tercemar logam berat. Sumbernya sayur-sayuran dan buah-buahan yang ditaman dilingkungan yang tercemar atau daging dari ternak yang makan rumput yang mengandung logam berat atau ikan yang hidup di perairan yang mengandung logam berat dalam konsentrasi tinggi akan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Akhir-akhir ini kasus keracunan logam berat yang berasal dari pangan semakin meningkat jumlahnya. Pencemaran logam berat terhadap alam lingkungan merupakan suatu proses yang erat hubungannya dengan penggunaan bahan tersebut oleh manusia. Beberapa contoh logam berat yang beracun bagi manusia adalah asen(As), Kadmium (Cd), tembaga (CU) timbale (Pb) merkuri (Hg) nikel (Ni) dan Seng (Zn).
a. Arsen (As)
Efek terhadap arsen berlangsung lambat namun disertai dengan anemia hemolitik yang cepat. Efek kronis dapat menyebabkan kerusakan pada tulang, darah, hati, saluran pernafasan dan sistem syaraf pusat. Gejala yang Nampak pada keracunan kronis arsen antara lain berat badan turun , mual diare disertai sembelit, pigmentasi dan kulit mengelupas, rambut rontok, radang syaraf perifer. Disamping itu dapat terjadi hepatitis kronis dan sirosis hati, radang syaraf pada berbagai jaringan(polyneuritis), kulit yang melepuh disertai melanotik hingga terjadi kanker kulit, pada permukaan kuku dapat muncul garis-garis putih.
b. Kadmium (Cadmium)
Kadmium digunakan dalam industry sebagai bahan dalam pembuatan baterai, pigmen, pelapisan logam dan plastic. Dalam kondisi asam lemah, cadmium akan mudah diserap melalui saluran pencernaan dan terakumulasi dalam hati dan ginjal.


c. Merkuri
Mercuri merupakan salah satu logam berat yang berbahaya dan dapat terjadi secara alamiah di lingkungan, sebagai hasil perombakan mineral di alam melalui proses cuaca/iklim, dari angin dan air. Senyawa mercuri dapat di temukan di udara air dan tanah.
Secara alamiah mercuri terjadi dalam beberapa bentuk di lingkungan/alam. Biasanya ditemukan pada ikan laut. Dapat masuk kedalam tubuh manusia melalui penyerapan udara yang mengandung bau/uap atau saat mengkonsumsi pangan yang tercemar mercuri. Menghirup mercuri organic dapat mempengaruhi otak dan fungsi lainnya, dan akan menyebabkan bermacam-macam gejala seperti mudah marah, suka gemetar kehilangan sensasi, kesulitan daya ingat, otak yangtidak terorganisis dan lain-lain. Apabila kontak dengan kulit dapat menyebabkan alergi dan reaksi yang terjadi tergantung daya tahan tubuh seseorang.
d. Timbal (Pb)
Di dalam tubuh, timbal diperlukan seperti halnya kalsium. Tempat penyerapan pertama adalah plasma dan merman jaringan lunak. Selanjutnya didistribusikankebagian bagian dimana kalsium memegang peranana penting seperti gigi pada anak-anak dan tulang pada semua umur.
Timbal dapat masuk kedalam tubuh melalui pernafasan dan makanan. Konsumsi timbale dalam jumlah banyak secara langsung menyebabakan kerusakan jaringan, timbale juga dapat merusak syaraf.
Pada bayi dan anak-anak, paparan terhadap timbale yang berlebihan dapat menyebabakan kerusakan otak, penghambat pertumbuhan anak-anak, kerusakan ginjal, gangguan pendengaran, mual sakit kepala kehilangan nafsu makan dan gangguan pada kecerdasan dan tingkah laku. Pada orang dewasa timbale dapat mengakibatka peningkatan tekanan darah dan gangguan pencernaan, kerusakan
ginjal, kerusakan syaraf, sulit tidur sakat otak dan sendi perubahan mood dan gangguan reproduksi
Tabel 3. Hasil Analisis Logam Berat Pada Buah dan Sayur Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016

No

Parameter
Komoditas

Tomat
Kubis

Jagung Manis

Cabe Kriting

Bayam
Result
Result
Result
Result
Result
1
2
Pb (Timbal)
Cd (Cadnimu)
TTD
TTD
TTD
TTD
TTD
TTD
TTD
TTD
0,121 mg/kg
0,059 mg/kg

C. Cemaran Mikrobiologi
            Cemaran mikroba dapat terjadi pada semua produk pertanian oleh karna itu, proses produksi pertanian harus menerapkan sistem keamanan pangan mulai dari tahab budidaya hingga makanan siap santap.
            Buah dan sayur dapat tercemar oleh bakteri pathogen dari air irigasi yang tercemar limbah, tanah atau kotoran hewan yang digunakan sebagai pupuk cemaran akan semakin tinggi pada bagian tanaman yang ada didalam tanah atau dekat dengan tanah.



Tabel 4. Hasil pengujian Laboratorium mikrobiologi pada buah dan sayur Kabupaten Penajam Paser Uara Tahun 2015.

No

Parameter
Komoditas

Tomat

Kubis

Jagung Manis

Cabe Kriting

Bayam
Result
Result
Result
Result
Result
1
2
Escherichia coli
Salmonella
Negatif/g
Negatif/g
Negatif/g
Negatif/g
Negatif/g
Negatif/g
Negatif/g
Negatif/g
Negatif/g
Negatif/g

Dari hasil pengujian laboratorium terhadap beberapa produk pangan segar di atas menunjukan bahwa hasil uji semua sampel sayur-sayuran tersebut diatas masih aman untuk di konsumsi.


BAB VI
KESIMPULAN

Dalam Undang- undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Proses pelaksanaan kegiatan pengujian keamanan pangan segar adalah dengan melakukan pengujian pangan segar yang telah diambil oleh petugas pengambilan contoh dari pasar lokal maupun langsung ke petani tempat budidaya pangan segar, sebagai sampel guna uji laboratorium yang telah terakriditasi sehingga dapat diketahui kandungan mikrobiologi, logam berat, residu pestisida pada pangan segar. Dalam hal ini pangan segar yang dilakukan uji laboratorium adalah komoditas sayuran yaitu cabe keriting, kubis, tomat, bayam dan jagunh manis,  yang terdapat di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2016.
Dengan adanya kegiatan pengujian keamanan pangan segar asal tumbuhan secara berkala, diharapkan dapat membantu  tercapainya tujuan pemerintah dalam menerapkan undang undang nomor 18 tahun 2012 tetang pangan, yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.



BAB VII
PENUTUP

            Demikian laporan kegiatan pengujian keamanan pangan segar program peningkatan ketahanan pangan, kami menyadarai masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan ini dan dalam penyusunan laporan. Demi perbaikan dan kesempurnaan maka besar harapan kami untuk  kritik dan sarannya. Atas perhatian dan kerjasamanaya diucapkan terimakasih.


Mengetahui,
Kepala Kantor                                                                PPTK

Surito,SP.MP                                                              Gunawan, SP
NIP. 196205181987031010                           NIP. 197312212010011002




KATA PENGANTAR
           
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, kepada kami sehingga kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan Segar dapat terlaksana sesuai rencana.
Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan merupakan amanah undang-undang no 18 tahun 2012 tentang pangan. Yang mana keamanan pangan merupakan hak asasi setiap manusia dan tanggung jawab bersama baik pemerintah Daerah, Provinsi, Pusat maupun instansi-instansi terkait.
Dalam hal ini pengawasan keamanan pangan salah satunya adalah dengan melakukan pengujian pangan segar asal tumbuhan yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan mengambil komoditas tertentu sebagai sampel untuk pengujian laboratorium dengan parameter mikrobiologi, pestisida dan logam berat yang telah ditentukan.
Kami menyadari   bahwa dalam pembuatan laporan kegiatan pengujian pangan segar masih jauh dari sempurna. Kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan, sehingga  dapat menyempurnakan dalam penyusunan laporan.
Kepada semua pihak yang telah berperan dan mendukung kegiatan Pengawasan Keamanan Pangan hingga tersusunya laporan kami ucapkan terimakasih.





Penyusun,

0 komentar:

Posting Komentar