Analisis Tugas Pokok dan Fungsi terkait program yang akan
ditingkatkan
Tugas
pokok dan fungsi pada Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan adalah
a. Penyiapan
pelaksanaan koordinasi di bidang ketersediaan penanganan kerawanan koordinasi
penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pangan.
b. Penyiapan
penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan penanganan
kerawanan koordinasi penyediaan pangan dan infrastruktur pendukung ketahanan pangan.
c. Penyiapan
pemantapan program di bidang ketersediaan kerawanan koordinasi penyediaan
infrastruktur pangan dan sumber daya pangan.
d. Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan penanganan kerawanan koordinasi
penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pangan.
0 komentar:
Posting Komentar