TUGAS POKOK DAN FUNGSI
|
Tugas pokok Dinas Ketahanan Pangan
adalah membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang
ketahanan pangan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Dinas Ketahanan Pangan
mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan
kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi
pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
b. Pelaksana
kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi
pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
c. Koordinasi
pemyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan
pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan
keamanan pangan.
d. Peningkatan
kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan,
distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan
pangan.
e. Pemantauan,
pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan
pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman
konsumsi dan keamanan pangan.
f. Pelaksanaan
administrasi Dinas Ketahanan Pangan.
g. Pelaksanaan
fungsi tugas lain yang di berikan oleh Bupati.
0 komentar:
Posting Komentar